MNC Group Hary Tanoe Laporkan Akun YouTube 'Agenda Politik' ke Bareskrim Polri

| 16 Mar 2023 18:05
MNC Group Hary Tanoe Laporkan Akun YouTube 'Agenda Politik' ke Bareskrim Polri
Executive Chairman MNC Group dan juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe). (Antara)

ERA.id - Executive Chairman MNC Group dan juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) melaporkan akun YouTube "Agenda Politik" ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Hary Tanoe melaporkan kasus ini melalui pengacaranya pada Rabu (8/3) lalu.

"Saudara HT melaporkan akun YouTube Agenda Politik Info Utama News ke Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Laporan ini teregister dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim. Akun YouTube itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. 

"Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Diketahui, konten hoaks yang dilaporkan Hary Tanoe dari akun YouTube Agenda Politik berjudul Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini. 

Lalu konten berjudul Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk dan Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset.

Rekomendasi