Sita Handphone Aiman, Polisi: Dilandasi Regulasi yang Berlaku

| 30 Jan 2024 14:02
Sita Handphone Aiman, Polisi: Dilandasi Regulasi yang Berlaku
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Sachril/ERA)

ERA.id - Polisi membenarkan telah menyita handphone Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Proses penyitaan itu ditegaskan sesuai dengan prosedur.

"Dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Aiman masih berstatus sebagai saksi. Mantan Kapolresta Solo ini menyebut handphone Aiman disita untuk dijadikan barang bukti. Penyidik juga telah mengantongi surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam melakukan penyitaan.

"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jaksel dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan. Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) mengaku datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk bertanya betul tidaknya handphone Aiman Witjaksono disita.

"Makanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman, dia dipanggil sebagai saksi tapi HP-nya mau disita. Saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi HP disita. Setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan," kata Hary Tanoe di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1).

Namun, pendiri MNC Group ini mengaku kecewa karena penyidik tak mau menemuinya. Karena tak dapat kepastian, Hary Tanoe memilih pulang. Dia pun membantah bila takut handphone Aiman disita penyidik.

"Tapi saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu enggak boleh masuk. Terus saya dikasih kabar HP-nya disita, ya makanya saya keluar sudah terlanjur. Saya keluar sekarang saya di depan awak media semua, saya mau pulang," ujarnya.

Rekomendasi