ERA.id - Pengacara tersangka Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menyebut keterangan kliennya perihal saksi Anastasia Pretya Amanda (APA) yang menyampaikan jika Cristalino David Ozora melakukan "perbuatan tidak baik" ke AG (15), sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dolfie menerangkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi juga pernah mengungkapkan jika Amanda memberitahu Mario soal David yang melakukan perlakuan tidak baik ke AG.
"Dan hal itu, mohon dicatat, tolong ditulis, dan itu sudah disampaikan keterangan yang kami sampaikan di media itu, sudah pernah disampaikan oleh Kapolres, tolong dicatat, sudah pernah disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan menyampaikan bahwa informasi pertama itu dari APA," kata Dolfie kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Dolfie membantah bila menyebarkan fitnah atau mencemarkan nama baik Amanda. Pengacara ini menerangkan persoalan ini tersebar karena pemberitaan media massa.
"Dan menyebarkan itu media bukan kami, kami tidak menyebarkan hanya menjawab, jawaban kami hanya berdasarkan keterangan dari klien kami," ucap Dolfie.
Sebelumnya, Amanda melaporkan anak mantan kekasihnya, Shane Lukas, dan kekasih Mario, AG (15) ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1376/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023.
Mario, Shane, dan AG dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah atau melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Laporan ini dibuat usai Mario mengaku melakukan penganiayaan ke David karena mendapat informasi korban melakukan "perlakuan tidak baik" ke kekasihnya, AG (15).
"Kami melaporkan mereka dengan laporan, sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik. Teman-teman tahu dong Pasal 310, 311. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa sesuai perkembangan akan menjadi penyesatan publik ini dengan keterangan palsu, dengan berkata bohong, dan juga UU ITE," kata Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).