Amanda Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Akan Tangani Secara Profesional

| 16 Mar 2023 20:10
Amanda Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Akan Tangani Secara Profesional
Anastasia Pretya Amanda (APA). (Antara).

ERA.id - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan Anastasia Pretya Amanda (APA) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan laporan Amanda ini akan ditangani secara profesional.

"Saya rasa Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional dan tentunya sekali lagi ini kita terima laporannya, dan kemudian ditindaklanjuti," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Mario Dandy saat ini menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora. Trunoyudo menyebut kasus dugaan penganiayaan dan pelaporan Amanda ini dimungkinkan berjalan beriringan.

Namun, Jubir Polda Metro Jaya ini menerangkan hal itu merupakan teknis penyidik.

"Tentu ini teknis ya proses penyelidikan. proses dengan laporan ini bisa bersamaan, karena ini satu rangkaian dalam satu peristiwa, walaupun ada suatu dugaan pelaporan terkait dengan pencemaran nama baik," ucapnya.

Sebelumnya, Amanda melaporkan anak mantan kekasihnya, Shane Lukas, dan kekasih Mario, AG (15) ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1376/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023.

Mario, Shane, dan AG dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah atau melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Laporan ini dibuat usai Mario mengaku melakukan penganiayaan ke David karena mendapat informasi korban melakukan "perlakuan tidak baik" ke kekasihnya, AG (15).

"Kami melaporkan mereka dengan laporan, sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik. Teman-teman tahu dong Pasal 310, 311. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa sesuai perkembangan akan menjadi penyesatan publik ini dengan keterangan palsu, dengan berkata bohong, dan juga UU ITE," kata Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.

Rekomendasi