ERA.id - Polda Metro Jaya menyebut masih melakukan pendalaman terkait sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan atas dugaan kasus pemalsuan dokumen putusan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik masih melakukan klarifikasi ke semua pihak, termasuk ke Hakim Konstitusi M. Guntur yang disanksi teguran tertulis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Penyidik masih melakukan klarifikasi pendalaman terhadap semuanya, termasuk pelapor. Seluruhnya masih kita lakukan pendalaman klarifikasi, tentunya yang mengetahui," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Iya (termasuk klarifikasi ke Hakim Guntur), artinya yang berpotensi mengetahui," tambah Trunoyudo.
Sebelumnya, MKMK memutus Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim terduga karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Atas pelanggaran tersebut, M. Guntur Hamzah dikenakan sanksi teguran tertulis
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan MKMK menemukan fakta jika benar telah terjadi perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tertanggal 23 November 2022. Perubahan tersebut menjadi sebab terjadinya perbedaan antara bunyi naskah putusan yang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera dalam laman Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi.
"Bahwa secara hukum, hakim terduga berhak melakukan perbuatan dan sudah merupakan kelaziman yang berjalan bertahun-tahun di Mahkamah Konstitusi, sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim lainnya yang ikut memutus, setidak-tidaknya hakim drafter, terlepas dari soal belum adanya prosedur operasi standar (standar operational procedure/SOP) mengenai hal dimaksud," kata Palguna, dilansir dari laman mkri.id, Selasa (21/3/2023).
Diketahui, sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen, atau melanggar Pasal 263 KUHP.
Laporan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (1/2) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berikut pihak-pihak yang dilaporkan.
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).