ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara soal sembilan hakimnya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan putusan.
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono menjelaskan kesembilan hakim itu telah mengetahui jika telah dilaporkan. Namun, mereka semua belum memberikan tanggapan terkait tindak lanjut setelahnya.
"Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media. Namun, belum memberikan respon/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja," kata Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Fajar menerangkan MK saat ini masih fokus menggelar proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sebab, MK juga belum ada menerima surat resmi dari pihak kepolisian perihal adanya laporan tersebut.
"Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses MKMK. (Surat dari Polda Metro Jaya juga) belum ada," tambahnya.
Diketahui, sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen, atau melanggar Pasal 263 KUHP.
Laporan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (1/2) kemarin dan teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan," ujar pengacara Zico, Leon Maulana Mirza Pasha di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2) kemarin.
Dasar laporan itu karena para terlapor diduga mengubah frasa dari kata "demikian" menjadi, "ke depan". Leon menyebut pengubahan kata itu akan membuat penafsiran yang berbeda.
"Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial, karena ini subtansi frasanya sudah berbeda," ucapnya.
Berikut pihak-pihak yang dilaporkan.
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).