Polda Metro Sita 535 Balpres Barang Impor dan 577 Penyelundupan Handphone Ilegal

| 24 Mar 2023 15:25
Polda Metro Sita 535 Balpres Barang Impor dan 577 Penyelundupan Handphone Ilegal
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan barang bekas (thrift) dan handphone impor. Total ada 535 balpres dan 577 handphone ilegal yang berhasil disita penyidik.

"Kami berhasil mengungkap 535 karung balpres atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri, kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal. Kemudian ada 27 unit tablet," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Auliansyah menerangkan ratusan balpres ini disita dari penggerebekan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sejumlah gudang dan ruko. Dari kasus ini, JM (34) sebagai tersangka kasus penyelundupan thrifting.

Pendalaman masih dilakukan untuk mencari tersangka lain dari kasus barang bekas impor ini. Sebab, pengelola dan pemilik gudang tidak ada di lokasi saat dilakukan penggerebekan.

"Namun yang lainnya masih kita dalami karena memang pada saat kita lakukan penindakan, yang ada di situ sopir dan penjaga gudang. Jadi kami masih melakukan pendalaman siapa pemilik daripada balpres-balpres tersebut," ucapnya.

Untuk kasus penyelundupan handphone ilegal, polisi menetapkan OW (24) sebagai tersangka. Auliansyah menyebut OW mendapat keuntungan Rp100-150 ribu dari tiap handphone dan tablet yang dijualnya.

"Kalau handphone sendiri, itu mereka langsung mengimpor dari luar. Kalau handphone ini dari china. Balpres ini dari berbagai negara, ada yang dari Korea, ada yang dari China, dan ada juga dari Jepang, termasuk Amerika," ujar Auliansyah.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 577 unit handphone, 27 tablet, dan 535 balpres. Kedua tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang UU ITE dan/atau Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

JM dan OW dijerat Pasal 110 juncto Pasal 36 dan/atau Pasal 111 juncto Pasal 47 dan/atau Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 46 angka 34 juncto angka 6 PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Rekomendasi