15 Bocah Ditangkap Usai Tawuran di Jagakarsa Jaksel, Dipulangkan Usai Ortu Buat Surat Pernyataan

| 25 Mar 2023 15:25
15 Bocah Ditangkap Usai Tawuran di Jagakarsa Jaksel, Dipulangkan Usai Ortu Buat Surat Pernyataan
Ilustrasi tawuran (Antara)

ERA.id - Polisi mengamankan 15 remaja yang tawuran di Jalan Durian Raya RT 06 RW 04, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (24/3) malam.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra menerangkan kejadian ini berawal ketika sebanyak 15 remaja dari dua kelompok ini berkumpul di sekitar TKP. Kedua kelompok ini lalu berlarian sambil berteriak dan mulai saling serang dengan menggunakan sarung yang ujungnya dikaitkan batu.

Warga yang mendengar keributan langsung keluar dan menghalau para remaja ini. Mereka semua akhirnya ditangkap dan dari tangan bocah ini, ditemukan ada satu senjata tajam (sajam).

"Spontan warga keluar menghalau mereka dan mengamankan sekelompok remaja tersebut ke masing-masing (tempat) di Pos RW 05, Jalan Pepaya RT 003/05, diamankan 5 orang (dan) ditemukan satu buah sangkur. (Lalu) di Jalan Durian Barat II RT 06/04 Kelurahan Jagakarsa, diamankan 10 orang," kata Multazam dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Kelima belas bocah yang diamankan itu ialah F, FN, F, G, R, AF, KT, IS, AMYA, MA, IWS, MF, MNC, BA, dan OPR. Barang bukti berupa delapan handphone, enam kunci sepeda motor, delapan motor, satu sangkur, dan tiga sarung yang ujungnya diikat baru, turut diamankan.

Seluruh remaja beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jagakarsa. Hasil pendataan, mereka semua masih di bawah umur dan rata-rata masih SMP dan SMA.

Polisi membina seluruh remaja ini dan orang tua para bocah ini dipanggil. Mereka semua dipulangkan setelah orang tua membuat surat pernyataan jika anaknya tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Multazam memperlihatkan surat pernyataan yang dibuat orang tua para remaja ini. Surat ini ditandatangani langsung oleh orang tua dan anak yang terlibat tawuran.

"(Seluruh remaja ini dipulangkan usai) dijemput orang tuanya di polsek. (Mereka semua masih) dibawah umur," ujar Multazam.

Rekomendasi