ERA.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang meminta secara paksa sumbangan uang tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha. Dalam hal ini, masyarakat diminta langsung melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati tindakan itu.
"Betul, pak Kapolres Tangsel telah mengatensikan kepada seluruh personel jajaran harus menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat," ucap Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
Galih mengatakan, tindakan meminta sumbangan secara memaksa masuk dalam tindakan memeras. Maka itu kegiatan semacam ormas meminta sumbangan THR secara paksa merupakan tindakan premanisme.
"Tindakan meminta sumbangan secara memaksa sama dengan memeras, itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktek premanisme, bahwa jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya," sebutnya.
Galih meminta masyarakat yang menjadi korban pemerasan segera melapor ke polisi. Pihaknya akan menindak tegas pelaku pemerasan dengan hukum yang berlaku.
"Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke kami Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran. Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.