ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dengan pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa kurungan yang telah dijalani terdakwa," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan Dody, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).
Mantan Kapolres Bukittinggi ini dituntut 20 tahun penjara karena jaksa menilai terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hal memberatkan dalam tuntutan Dody ialah mantan anak buah Teddy Minahasa ini tidak ikut program pemerintah dalam memberantas narkoba dan malah ikut dalam peredaran narkotika.
"Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayayan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri," ujar jaksa.
Untuk hal meringankan tuntutan jaksa ialah Dody menyesali perbuatannya.