Ini Kata Kapolri soal Anggotanya di KPK Bikin Surat Terbuka soal Pencopotan Brigjen Endar

| 06 Apr 2023 14:25
Ini Kata Kapolri soal Anggotanya di KPK Bikin Surat Terbuka soal Pencopotan Brigjen Endar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada kesewenang-wenangan yang terjadi di lembaga antirasuah terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Para anggota Polri membuat surat terbuka untuk KPK. Mereka menilai pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak sah. Sebab berdasarkan aturan Pasal 18 dan Pasal 19 ayat 3 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, dijelaskan pegawai Komisi diberhentikan apabila memasuki usia pensiun atau karena sebab lain.

Kemudian karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin atau etik, atau tuntutan organisasi. Berdasarkan Pasal 30 dalam PP itu juga diterangkan, pegawai Komisi dapat dikembalikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. 

"Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan. Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak sah atau justru melanggar hukum yang berlaku," demikian isi surat itu dikutip Kamis (6/4/2023).

PNYD asal Polri ini juga menilai pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan terkesan dipaksakan dan dapat memperburuk hubungan KPK dengan Polri. Dikonfirmasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya menyebut KPK dan Polri memiliki aturan.

"Ya saya kira aturan-aturannya sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada. Tentunya kita taat asas dengan aturan," ujar Listyo.

Rekomendasi