ERA.id - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk menangkap Dito Mahendra.
Diketahui, Polri sedang mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra. Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandhani. Kayaknya sudah saya suruh tangkap (Dito Mahendra)," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Namun, Agus tak merinci keberadaan Dito Mahendra saat ini berada di mana. Terkait dugaan apakah pengusaha ini kabur atau tidak, juga tak Kabareskrim rincikan.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan Dito Mahendra akan dijemput paksa untuk diperiksa terkait kepemilikan senpi ilegal. Pengusaha ini akan dijemput paksa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua (pada hari ini), tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/3).
Djuhandhani juga membantah keterangan pengacara Dito Mahendra yang menyebut surat izin enam senpi itu dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro.
"Terkait info dari penasehat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar. Dan bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro," ucap Djuhandhani.