ERA.id - Polisi menetapkan pria viral yang membuat keributan di sejumlah tempat, Yudo Andreawan sebagai tersangka. Yang bersangkutan pun dijerat pasal berlapis.
"(Yudo dijerat Pasal) 335 dan/atau 351," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Namun, Yuliansyah menyebutkan, apakah penyidik memutuskan akan menahan Yudo atau tidak. Karena, harus menunggu hasil dari pemeriksaan dokter.
"Sekarang kita lagi bawa ke dokter dulu terkait kejiwaannya. Apakah harus diobservasi atau bisa dilakukan penahanan," ucapnya.
Dia menambahkan, Yudo memperlihatkan surat keterangan gangguan kejiwaan saat diperiksa penyidik. Saat ini penyidik sedang memanggil dokter Yudo untuk mengetahui betul tidaknya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.
"Tetapi hasil komunikasi kami dengan pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah menderita mental disorder," ungkapnya.