ERA.id - Kepolisian sektor (Polsek) Pasar Minggu menangkap dua pelaku pencurian motor saat ingin menjual hasil aksinya lewat media sosial.
"Kita tangkap dua pelaku atas nama Yaser dan Ardi hari Sabtu (15/4) pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka, dilansir Antara.
Rusit mengatakan, penangkapan diawali ketika polisi menyelidiki hilangnya sebuah motor Honda Vario karena dicuri di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (15/4).
Polisi pun mendapati motor hasil curian tersebut tengah dijual di media sosial.
"Kita temukan transaksi motor Vario warna hitam tanpa pelat no polisi, tanpa dilengkapi surat-surat melalui media sosial seharga Rp3.600.000," katanya.
Polisi akhirnya melakukan penyamaran dengan bertindak sebagai calon pembeli. Setelah melakukan komunikasi, mereka sepakat untuk bertemu di kawasan Pasar Minggu.
Polisi pun langsung menangkap kedua pelaku di lokasi. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga menyita 11 sepeda motor yang diduga sebagai hasil tindak pencurian.
Belasan sepeda motor ini telah dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk dijadikan barang bukti.
Hingga saat ini kedua tersangka, masih berada di Polsek Pasar Minggu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rusit menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya aktivitas sindikat besar pencurian motor dibalik tertangkapnya kedua tersangka tersebut.
Lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.