ERA.id - Kombes Teguh Triwantoro dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Teguh dicopot karena tidak menjalankan perintah Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti.
"(Teguh dicopot) terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti (barbuk) BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Budi menerangkan pencopotan Kombes Teguh sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, juga berdasarkan rekomendasi Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/KEP/2023 tertanggal 10 April 2023.
"Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara," jelasnya.
Dia menerangkan pencopotan Teguh sebagai Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri.