Polisi Temukan Sejumlah Obat-obatan dari Tas Pelaku Penyerangan Kantor MUI

| 02 May 2023 17:20
Polisi Temukan Sejumlah Obat-obatan dari Tas Pelaku Penyerangan Kantor MUI
Anggota Brimob berjaga usai kejadian penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023) ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

ERA.id - Polisi melakukan olah TKP usai Mustopa NR menyerang kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta Pusat (Jakpus). Sejumlah obat-obatan ditemukan di dalam tas pelaku saat dilakukan olah TKP.

"Agak banyak ya (obat-obatan yang ditemukan di tas Mustopa), itu lagi didalami sama dokkes," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menambahkan Mustopa tewas usai melakukan penyerangan ke kantor MUI. Jenazahnya sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diautopsi.

Pelaku merupakan warga Lampung. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya pergi ke Lampung untuk mendalami latar belakang Mustopa.

"Sementara ya kita dalami lah terkait dengan itu. Kami juga akan koordinasi dengan densus apakah orang-orang ini ada dalam jaringan (teroris) atau tidak, kami tidak berani menyimpulkan sekarang," ujar Karyoto.

Sebelumnya, Polda Lampung membenarkan pernah menangkap Mustopa NR, pelaku yang menembak kantor MUI. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan Mustopa pernah ditangkap pada 2016 lalu karena melakukan penyerangan di kantor DPRD Provinsi Lampung.

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya. Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengrusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada wartawan, hari ini.

Pandra tak merinci dengan memakai apa Mustopa melakukan penyerangan pada saat itu. Dia hanya menjelaskan Mustopa sudah menjalani hukuman usai menyerang kantor DPRD Provinsi Lampung.

"Kemudian, itu yang ditersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut jaksa penuntut umum selama 5 bulan," ucapnya.

Rekomendasi