ERA.id - Polda Metro Jaya menyebut akan menindaklanjuti laporan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15) yang melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencabulan.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya, AG melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya dan laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Mei 2023.
Mario dilaporkan atas dugaan pencabulan, atau diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di UU kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5).
Mangatta menyebut laporan AG terhadap Mario ini sebelumnya ditolak penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara ini menerangkan laporan kliennya itu ditolak ada miss komunikasi.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," tambahnya.