ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AG (15) telah naik ke tahap penyidikan
Kasus naik ke tahap penyidikan usai penyidik menemukan ada bukti digital dari laporan AG tersebut.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, itu sifatnya kemarin kan kalau pada fase penyelidikan adalah klarifikasi. Kita juga peroleh bukti digital," kata Hengki kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Namun, Hengki tak merinci bukti digital apa yang dimaksud. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini hanya menambahkan penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Apabila terbukti ancaman maksimal 15 tahun buat Mario Dandy," tambahnya.
Sebelumnya, pengacara AG, Mangatta Toding Allo menyebut kliennya sudah dimintai keterangan di kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.
"AG sudah juga (dimintai keterangan)," kata Mangatta saat dihubungi, Jumat (26/5).
Dari informasi yang didapat, Mangatta menerangkan sudah enam saksi yang diperiksa di kasus dugaan pencabulan ini. Namun, Mangatta enggan mengungkapkan siapa saksi yang telah diperiksa.
Pengacara ini hanya menambahkan mantan kekasih Mario Dandy ini juga sudah divisum.