ERA.id - Sidang vonis terhadap terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.
Sidang ditunda karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum siap. Sidang vonis terhadap keduanya digelar Senin (27/2/2023) depan.
"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023, begitu ya," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel saat sidang di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Diketahui, Arif Rachman Arifin sudah menjalani sidang vonis pada hari ini. Mantan anak buah Ferdy Sambo ini divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Akhmad Suhel.
Vonis terhadap mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (27/1) lalu, JPU menuntut Arif Rachman dengan pidana satu tahun penjara.