ERA.id - Kepolisian Daerah Bali menyatakan tidak menemukan bunker atau tempat pembuangan janin saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dokter gigi mantan narapidana yang membuka praktik aborsi ilegal.
Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat ditemui di Kuta, Badung, Bali, Jumat, mengatakan setelah melakukan olah TKP di tempat dokter I Ketut Arik Wiantara/IKAW (53) ditangkap, polisi hanya menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras yang digunakan tersangka dalam melakukan tindakan aborsi.
Nanang mengatakan olah TKP dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lainnya setelah mengumpulkan data dan keterangan tersangka IKAW seperti peralatan, obat-obatan atau janin, dan sebagainya di tempat IKAW membuka praktik aborsi di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Dari hasil itu semua, kami hanya menemukan obat keras yang dimiliki tersangka yang digunakan untuk melakukan proses praktik itu untuk penyembuhan, penguretan, dan lainnya. Kalau untuk tempat bunker janin kami belum menemukan," kata Nanang dikutip dari Antara, Jumat (19/5/2023).
Pemeriksaan tempat pembuangan janin, kata Nanang dilakukan untuk membuktikan kesaksian tersangka dokter IKAW bahwa sejak awal pemeriksaan dia mengaku melakukan praktik aborsi untuk orang yang usia kandungannya satu bulan ke bawah.
Karena masih berbentuk jaringan embrio atau gumpalan daging, kata Nanang, kemungkinan setelah diaborsi pelaku langsung membuangnya ke selokan dan hilang tercampur dengan zat lainnya.
Namun demikian, kata Nanang, Polda Bali akan melakukan olah TKP ulang jika dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan hal yang mengarah kepada dugaan adanya tempat pembuangan janin ataupun sejenisnya di sekitar rumah tersangka IKAW.
"Sementara ini sudah maksimal untuk kegiatan olah TKP-nya. Jika nanti di dalam proses pemeriksaan para saksi ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan itu, kami lakukan olah TKP lagi. Nanti kami buka dulu untuk 'police linenya'," kata Nanang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terus memeriksa saksi-saksi yang terdiri atas seorang pembantu, sepasang kekasih pasien terakhir yang didapati di TKP, dan dua orang warga ada di dekat rumah tersangka dokter IKAW.
Hingga kini, kata Nanang belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Sementara itu, seorang pembantu yang bertugas membersihkan tempat praktik aborsi ilegal dokter IKAW masih diperiksa sebagai saksi.
"Kami melakukan pemeriksaan. Dia tidak membantu proses aborsi tersebut, tetapi dia hanya tahu ada pasien-pasien, jadi untuk menguatkan dia ikut serta atau jadi tersangka kami masih melakukan proses pendalaman lagi untuk mencari pembuktian," kata Nanang.
Saat ini tersangka IKAW ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.