Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Jakut

| 21 Dec 2023 09:16
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Jakut
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Sebanyak lima orang diamankan dari kasus ini.

"Ada lima orang yang diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Kelima orang itu yakni D (49),OIS (42), AF (43), AAF (18), dan perempuan inisial S (33). Para tersangka ini mengaku sebagai dokter, asisten, orang tua dan pasien.

Tersangka D membuka praktik aborsi padahal tidak memiliki kapasitas medis. Untuk OIS berperan mempromosikan kegiatan ilegal tersebut.

Pasien dikenakan tarif Rp10-12 juta bila ingin melakukan aborsi.

"Ada 20 janin selama dua bulan ini (yang dibuang D)," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 428 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 dan/atau Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," ucap Gidion.

Rekomendasi