ERA.id - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melakukan pamer kekayaan di ruang publik seperti di media sosial.
"ASN harus mawas diri bahwa kita juga harus menjadi panutan. Memang sudah menjadi risiko pejabat publik seperti itu ya," kata dia Jakarta Utara, Selasa (23/2023).
Pernyataan tersebut, terkait pemanggilan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara yang sudah dinonaktifkan sejak 3 Mei 2023, Selvy Mandagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Ali mengatakan yang bersangkutan dipanggil KPK untuk mengklarifikasi kekayaannya karena sebagai pejabat publik itu tidak mawas diri.
Selvy menjalani klarifikasi di KPK selama lebih dari tiga jam, tepatnya mulai dari pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 12.30 WIB di ruangan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Sebelumnya, sebuah unggahan anak Selvy Mandagi di media sosial Facebook tentang reservasi pada sebuah hotel bintang lima Jakarta pada 27 Desember 2019 untuk merayakan pergantian tahun baru 2019/2020.
Selanjutnya, materi unggahan itu, diunggah ulang oleh akun anonim di Twitter pada 2 Mei 2023 untuk menunjukkan bahwa ASN tersebut bergaya hidup mewah dengan mengeluarkan Rp27 juta untuk merayakan pergantian tahun dengan menginap dua malam di hotel bintang lima.
Sementara itu, berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Selvy Mandagi terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2021.
Dia memiliki harta kekayaan senilai Rp6.471.500.000 yang terdiri dari:
Tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Kota Karawang dengan luas 60 meter persegi/21 meter persegi senilai Rp100 juta yang dibeli dengan hasil sendiri.
Tanah dan bangunan Seluas 35 meter persegi/35 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp450 juta, yang dibeli dengan hasil sendiri.
3. Tanah seluas 1540 meter persegi di Kota Minahasa senilai Rp750 juta, yang dibeli dengan hasil sendiri.
4. Tanah dan bangunan seluas 202 meter persegi/210 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp2.750.000.000, yang dibeli dengan hasil sendiri.
5. Tanah dan bangunan seluas sembilan meter persegi/69 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp1.300.000.000, yang dibeli dengan hasil sendiri.
6. Mobil dengan merek Mitsubishi Pajero Sport 2011 senilai Rp250 juta, yang dibeli dengan hasil sendiri.
7. Motor merek Honda tahun 2010 senilai Rp3 juta, yang dibeli dengan hasil sendiri.
8. Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp728.500.000.
9. Kas dan setara kas Rp140.000.000.
10. Harta lainnya Rp200.000.000. (Ant)