Imbas Pamer Gaji Rp34 Juta, Ngabila Salama Terancam Kena Sanksi dari Inspektorat DKI

| 24 May 2023 18:25
Imbas Pamer Gaji Rp34 Juta, Ngabila Salama Terancam Kena Sanksi dari Inspektorat DKI
Ngabila Salma (Dok: Antara)

ERA.id - Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan Ngabila Salama. Pemerisaan ini dilakukan sejak pukul 08.00 WIB setelah yang bersangkutan pamer gaji Rp34 juta di media sosial.

"Insya Allah hari ini sedang proses tadi dari jam 8.00 WIB di Inspektorat DKI," kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, dikutip Antara.

Dalam pemanggilan tersebut, Inspektorat DKI akan mendalami terkait kebenaran dan motif viralnya pernyataan oknum ASN DKI tersebut yang memamerkan besaran gajinya di akun Twitter @Ngabila pada 15 Mei 2023.

"Ya tentu yang kita dalami adalah apa benar mengenai ungkapan beliau. Kemudian motifnya kenapa, ya kira-kira begitu lah yang kita dalami," ujar Syaefuloh.

Diketahui, Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama yang dikutip melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice pada periodik 2022 hanya Rp73.188.080.

Sementara menurut pengakuan Ngabila, ia menerima gaji sebesar Rp34 juta per bulan. Sehingga, Inspektorat DKI akan mendorong Ngabila untuk melakukan perbaikan atas LHKPN yang dilaporkan.

"Ya itu salah satu menjadi materi yang ditanyakan oleh tim. Ini kita dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK. Artinya kan kita semua para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN itu, dan seluruhnya harus dilaporkan nggak boleh ada yang lewat," jelas Syaefuloh.

Terkait sanksi yang akan diberikan terhadap Ngabila, Syaefuloh menyebut masih menunggu hasil dari pemeriksaan tim Inspektorat.

"Tentu terkait sanksi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaan dari tim. Sekarang tim sedang berlangsung, dan mudah-mudahan saya bisa segera melihat hasilnya untuk kemudian didiskusikan lebih lanjut. Mengenai pengenaan sanksi tentu kita hati-hati sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Syaefuloh.

Syaefuloh juga meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memperhatikan instruksi sebagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Rekomendasi