ERA.id - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman menerangkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Dua tersangka ini sudah kita terima pada hari ini (pelimpahan dari Polda Metro Jaya) dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil para tersangkanya. Dan saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Syarief kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Kejaksaan saat ini sedang menyempurnakan surat dakwaan Mario dan Shane. Usai lengkap, keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, selain Mario dan Shane, pelaku lain dari kasus penganiayaan ini ialah AG (15). Anak AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy ini telah menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara.
AG pun mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mantan kekasih Mario Dandy ini melakukan upaya hukum lainnya, yaitu kasasi.