ERA.id - Polisi menangkap dua pelaku perampokan spesialis minimarket yang sudah beraksi di sembilan TKP dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Kedua tersangka yang berasal dari Lampung itu yakni SS (33) dan J (25). Tersangka SS tewas karena melawan saat akan ditangkap.
"Satu pelaku kami tindak tegas secara terukur. Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke rumah sakit yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Para pelaku selalu mengincar minimarket karena tempat itu beroperasi selama 24 jam. Sembilan minimarket yang pernah dirampok pelaku di antaranya di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) Jakarta Timur (Jaktim), hingga Kota Bekasi.
"Kedua pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama," ujarnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sepucuk senjata api rakitan, satu mobil, dua pelat, 1 helm dan jaket ojek online, dua pasang sepatu, 3 unit handphone, dan dua dompet.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Ant)