Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

| 30 May 2023 21:46
Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. (Antara)

ERA.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memutuskan memindahkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dari Rutan Kelas I Cipinang, ke Lapas Kelas IIA Salemba, Selasa (30/5) sore tadi.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan pemindahan Mario dan Shane ke Lapas Salemba dilakukan bersama dengan 19 warga binaan lainnya.

"Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," kata Rika kepada wartawan Selasa (30/5/2023).

Mario dan Shane akan ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bersama sembilan tahanan lainnya. Pemindahan Mario Dandy dan tahanan lainnya dilakukan karena Rutan Cipinang sudah over capacity.

Rika pun memastikan petugas tidak akan memberikan perlakuan khusus ke kedua tersangka tersebut.

"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta. Karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," ucapnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sidang perdana keduanya pun digelar pada Selasa (6/6/2023).

"Hari sidang yang pertama yaitu pada Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, hari ini.

Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Mario Dandy ialah Alimin Ribut Sujono. Untuk hakim anggotanya ialah Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Rekomendasi