ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mengatakan telah memulai penyelidikan terkait kasus tindak asusila yang terjadi pada anak perempuan di bawah umur berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Pihaknya juga akan melindungi keluarga korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat menyambangi korban dan keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat.
"LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal," kata Susilaningtyas, dikutip Antara.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan investigasi awal terkait kasus yang menimpa korban R-I.
Ia mengatakan hal tersebut menindaklanjuti permintaan pihak keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka, yakni HR 43 yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polisi Negara Republik Indonesia (Polri), kata dia, masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan belum cukup bukti.
"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," katanya.
Berdasarkan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dari korban, yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka, diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut," katanya.