Negara Tolak Ganti Rugi Korban Herry Wirawan? Menteri PPA: Tak Ada Dasar Hukum

| 16 Feb 2022 18:50
Negara Tolak Ganti Rugi Korban Herry Wirawan? Menteri PPA: Tak Ada Dasar Hukum
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Dok. Kemen PPA)

ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Menanggapi putusan tersebut, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengaku sudah mengetahuinya dan akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Namun, menurut Bintang, putusan restitusi itu tidak memiliki dasar hukum. Sehingga tidak bisa dibebankan kepada negara, di mana dalam hal ini kementeriannya menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Bintang.

Di samping restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.

Terkait hal itu, Bintang mengapresiasi putusan tersebut. Dia juga berharap, putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus pemerkosaan terhadap anak terulang kembali.

"Kemen PPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," kata Bintang.

Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pemerintah akan melakukan kajian terkait aturan biaya restitusi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan.

Menurutnya, ada pilihan aturan yang bisa dibuat untuk mengakomodasi penerapan restitusi tersebut. Salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres)

"Saya kira paling tepat Perpres," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Yasonna juga memastikan negara akan memenuhi putusan hakim dan membayarkan restitusi kepada para korban Herry Wirawan. Dia meyakini, negara tidak akan lepas tangan untuk memenuhi hak-hak korban.

"Yang pasti negara bisa melakukan itu (membayarkan restitusi kepada para korban)," kata Yasonna.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian PPPA, karena Herry Wirawan telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 anak korban berjumlah Rp331.527.186," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).

Majelis hakim menjelaskan undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar.

Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban pemerkosaan.

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," kata Yohanes.

Rekomendasi