Menkumham Pastikan Pemerintah Bayar Restitusi Korban Herry Wirawan, Akomodasi Aturan Lewat Perpres

| 16 Feb 2022 16:13
Menkumham Pastikan Pemerintah Bayar Restitusi Korban Herry Wirawan, Akomodasi Aturan Lewat Perpres
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

ERA.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan negara akan membayarkan restitusi kepada para korban pemerkosaan Herry Wirawan.

"Yang pasti negara bisa melakukan itu (membayarkan restitusi kepada para korban)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Yasonna juga meyakini, masalah pembayaran restitusi itu sudah menjadi perhatian khusus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dia menegaskan, negara tidak akan mengesampingkan hak-hak korban, oleh karenanya kasus ini juga menjadi perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"PPPA pasti akan memperhatikan hak-hak korban, dan kita yakin juga pemerintah memperhatikan itu. LPSK juga memperhatikan itu," kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan pemerintah akan melakukan kajian terkait aturan biaya restitusi dengan pihak terkait. Menurutnya, ada pilihan aturan yang bisa dibuat untuk mengakomodasi penerapan restitusi tersebut.

"Saya kira paling tepat Perpres (Peraturan Presiden)," kata Yasonna.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian PPPA, karena Herry Wirawan telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 anak korban berjumlah Rp331.527.186," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).

Majelis hakim menjelaskan undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar.

Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban pemerkosaan.

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," kata Yohanes.

Rekomendasi