ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo tampak bersenang-senang ketika menganiaya korban Cristalino David Ozora.
Awalnya, JPU menerangkan Mario, Shane Lukas, dan AG (15) datang menemui David yang sedang berada di rumah saksi Renjiro Amadeus Arichi Kresna Tan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Setelah bertemu, Mario menganiaya David dan peristiwa ini direkam Shane.
AG hanya diam saja sambil melihat penganiayaan itu. Mario tetap menganiaya David meski korban telah tergeletak lemas tak berdaya.
"Bahwa saat itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan 'enak main bola ya', dan dilanjutkan dengan perkataan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy 'free kick, sini bos free kick gini bos'," kata jaksa membacakan surat dakwaan Mario, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/6/2023).
Setelah itu, Mario melakukan tendangan "free kick" ke kepala David dan diakhiri dengan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo. Terdakwa ini lalu memukul belakang kepala David.
Shane lalu menghampiri Mario dan memintanya agar penganiayaan itu dihentikan. Penganiayaan ini berhenti usai saksi Natalia Puspita Sari yang merupakan ibu Renjiro berteriak "hei".
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.