ERA.id - Pengacara Anastasia Pretya Amanda (APA), Enita Edyalaksmita membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) perihal terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo emosi usai mendapat informasi dari Amanda jika Cristalino David Ozora diduga melakukan "sesuatu hal" ke AG (15).
"Jaksa membacakan dakwaan Mario (yang dibuat) berdasarkan keterangan Mario. Bukan dakwaan terhadap Amanda, hanya membuat berdasarkan keterangan Mario (saja)," kata Enita saat dihubungi, Rabu (7/6/2023).
Enita menambahkan interpretasi tiap orang berbeda-beda, sebab hal itu berdasarkan sudut pandang. Pengacara ini menyebut majelis hakim yang akan memutuskan perkara Mario berdasarkan objektivitasnya. Meski begitu, Enita menyindir Mario karena baru emosi ke David tiga pekan kemudian.
"Emosi kok 3 Minggu kemudian baru kejadian (penganiayaan). Perlu digarisbawahi, informasi tidak dapat dikenakan pasal kecuali penghasut turut serta. Apalagi ini sekadar Mario cek ombak kemana tentang kecurigaannya terhadap AG dan David," ucapnya.
Sebelumnya, JPU mengungkapkan awal mula Mario Dandy emosi ke korban David. Awalnya, jaksa menerangkan David dan anak AG merupakan sepasang kekasih namun putus sejak awal Januari 2023. Setelah itu, AG menjalin hubungan dengan Mario sejak 17 Januari 2023.
Pada 30 Januari lalu, mantan kekasih Mario, Amanda meminta terdakwa untuk bertemu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).
"(Meminta bertemu) untuk memberitahukan informasi tentang anak saksi AG," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Mario Dandy, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6).
Usai mendengar info dugaan asusila dari Amanda, Mario emosi ke David. Anak mantan pejabat pajak ini lalu mengonfirmasikan hal itu ke korban. Korban pun membantah melakukan sesuatu hal ke AG. Setelah itu, Mario bertanya ke AG, namun tak ditanggapi.