ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat kembali menemukan menara (tower) Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin atau ilegal di Jalan Haji Marzuki, Kebon Jeruk.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menjelaskan, temuan menara BTS ilegal itu diketahui setelah adanya aduan warga.
"Berdasarkan aduan warga awalnya. Kemudian kita tindak lanjuti," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/6/2023) dikutip dari Antara.
Setelah ditelusuri, BTS atau menara telekomunikasi yang berdiri di rumah warga yang berlokasi di Jalan Haji Marzuki, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tidak mengantongi izin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Hasil pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta belum ada izinnya atau tidak terdaftar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara," ungkapnya.
Pihaknya memastikan menara BTS yang berdiri secara ilegal tersebut rencananya dibongkar. Termasuk menara BTS atau pemancar sinyal telekomunikasi yang sebelumnya disegel di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Rencana akan kita lakukan pembongkaran. Untuk waktu pastinya, menunggu arahan dari provinsi," katanya.
Penindakan menara BTS ilegal itu menyusul imbauan dari anggota DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya Satpol PP bersama anggota DPRD DKI menyegel menara BTS yang berlokasi di Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat.