ERA.id - Polisi mengungkap fakta baru kasus pasangan suami istri (pasutri), BI dan PB sama-sama menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok. Sang suami ternyata telah enam kali melakukan KDRT terhadap sang istri.
"Ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali, (yakni) di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Hengki menambahkan penyidik tengah melakukan penyelidikan di Palembang, sebab sang istri pernah dirawat di sana usai mengalami KDRT.
Dari fakta ini, polisi buka kemungkinan ada penambahan hukuman bagi sang suami.
"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ujar Hengki.
Namun dari kasus ini, baik BI maupun PB masih berstatus sebagai tersangka. Hengki menyebut pendalaman masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan kasus pasutri) yang sama-sama menjadi tersangka kasus KDRT di Depok.
Hasil penelusuran, BI ternyata pernah melakukan KDRT kepada PB pada 2016 lalu.
"Penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata (sang suami) sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice," kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5).