Viral Aniaya Warga Aceh dan Dinyatakan Bebas Tuntutan, WNA Asal Australia Dideportasi

| 11 Jun 2023 16:35
Viral Aniaya Warga Aceh dan Dinyatakan Bebas Tuntutan, WNA Asal Australia Dideportasi
Wna Australia (Dok: Muhammad Iqbal)

ERA.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, RJ (23) harus dideportasi usai viral lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Simeulue, Aceh melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (10/6/2023) pukul 21.00 WIB. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, RJ dideportasi menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA716 tujuan Melbourne, Australia.

Kasus RJ menjadi viral karena terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Simeulue. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue memutuskan membatalkan tuntutan sekaligus melepaskan status tahanan terhadap RJ.

Hal tersebut lantaran RJ dan korban sama-sama sepakat berdamai melalui proses restorative justice. Setelah terlepas dari status tahanan, Kejari Simeulue menyerahkan RJ kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh untuk kemudian dikenakan sanksi deportasi.

"Berkat koordinasi antara Kantor Imigrasi Meulaboh dengan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, proses deportasi RJ dapat berjalan dengan lancar. Yang bersangkutan kita deportasi ke negara asalnya di Australia," ucap Tito di lokasi, Sabtu (10/6/2023) malam. 

Sementara itu ditempat yang sama Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan, RJ dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi.

"Ini yang kami sebut fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, kami berterima kasih pada masyarakat dan seluruh stakeholders, atas sinerginya mengawal kasus ini, baik sejak saat di Meulaboh, Banda Aceh, hingga deportasi malam ini di Soekarno-Hatta," jelasnya. 

Silmy menambahkan, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

"Bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Rekomendasi