ERA.id - Seorang pria paruh baya, DS (55) yang merupakan penjaga kos ditangkap karena mencabuli seorang bocah, N (11) di sebuah indekos kawasan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda menjelaskan tersangka melakukan aksi bejatnya ini di sebuah kamar dengan mengiming-imingi korban uang.
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp30 ribu (ke korban)," kata Adhi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Adhi menerangkan DS mencabuli korban dengan cara menarik N saat sedang bermain di depan area indekos ke kamar kosnya. Saat di dalam kamar, pelaku langsung mencabuli korban.
Kepada polisi, DS mengaku mencabuli korban lantaran kesepian. Sebab, istrinya berada di kampung halaman.
"Jadi keluarga pelaku (istri dan anaknya) di kampung, dia sendiri bekerja di sini (kosan)," jelasnya.
Celana dan pakaian korban serta hasil visum disita sebagai barang bukti. DS pun dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.