ERA.id - Aktor Bobby Joseph kembali ditangkap karena kasus narkoba. Polisi menyebut aktor ini membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari media sosial.
"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram di media sosial," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Namun, Ardhy belum mau mengungkapkan akun Instagram yang menjual ganja sintetis itu. Dia hanya menyebut penjual narkotika itu masih diburu.
Hasil pemeriksaan sementara, Bobby mengaku sudah 10 kali memesan tembakau sintetis dari akun Instagram tersebut. Saat melakukan transaksi, aktor ini membayar Rp100-300 ribu.
"Bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari tahun 2020 dan sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," ucapnya.
Bobby pun ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara 5-15 tahun.
Sebelumnya, Bobby Joseph minta maaf ke keluarga dan masyarakat usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya, dan juga masyarakat di luar sana," kata Bobby saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini.
Bobby pun mengimbau teman-temannya untuk menjauhi narkoba. Menurutnya, seseorang akan sangat sulit berhenti memakai narkoba bila sudah terjerumus.