ERA.id - Peneliti bidang sosial The Indonesian Institute (TII) Dewi Rahmawati Nur Aulia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pernyataan dua orang anak, yaitu ARPP (11) dan adiknya, SANR (9) warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah yang meminta ayah mereka ditangkap karena diduga membunuh ibu mereka pada 2015.
"Aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti pengaduan hukum anak tersebut," kata Dewi Rahmawati Nur Aulia dalam keterangan, di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (26/7/2023).
Pihaknya juga mengatakan, selain menjadi saksi mata, anak-anak tersebut juga merupakan korban yang harus dilindungi.
"Selain korban, anak-anak tersebut juga adalah saksi kasus yang dapat memberikan kontribusi terhadap putusan hukumnya nanti," katanya.
Dewi Rahmawati Nur Aulia menyampaikan bahwa anak yang berhadapan hukum, terutama pada konteks saksi, harus mendapatkan perlindungan khusus, seperti dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun Komnas Perlindungan Anak Indonesia karena adanya kekhawatiran ancaman terhadap nyawanya dan dapat memberikan dampak trauma psikologis pada anak.
Dia juga mengutarakan bahwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, semua pihak harus bertanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan terhadap anak yang menjadi korban.
Lebih jauh, lembaga TII mengimbau kepada pemerintah dan semua pihak agar bersama-sama untuk mengambil peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sistem yang kondusif untuk tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.