Dalami soal Senpi Ilegal Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Polri Akan Konfrontir 2 Tersangka Anggota Densus

| 28 Jul 2023 18:25
Dalami soal Senpi Ilegal Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Polri Akan Konfrontir 2 Tersangka Anggota Densus
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas karena tertembak Bripda IMS dengan senjata api (senpi) rakitan ilegal milik Bripka IG di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menerangkan penyidik masih mendalami terkait senpi rakitan ini.

"Kita masih dalami rekan-rekan sekalian terkait pistol, senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IGD, ini akan kita konfrontir lebih lanjut," kata Surawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Surawan menjelaskan pendalaman akan dilakukan agar diketahui apakah IG meminjamkan senpi rakitannya ke IMS atau tidak. Terkait mengapa IG juga memiliki senpi rakitan ilegal juga akan dilakukan penelusuran. CCTV di sekitar lokasi juga akan diperiksa usai dilakukan konfrontasi.

Sebelum kejadian ini terjadi, tersangka IMS menunjukkan senpi rakitan itu ke saksi AM dan AY. Setelah itu, dia juga menunjukkannya ke korban.

Terkait motif IMS menunjukkan senpi rakitan itu, Surawan menyebut tersangka hanya spontanitas saja.

"Dari pengakuannya sementara ini spontan aja, ini yang masih kita dalami," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Untuk Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kedua tersangka ini terancam hukuman mati.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara hukuman seumur hidup atau hukum penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Rio.

Rekomendasi