ERA.id - Polsek Tambora menggagalkan penyelundupan 18 sepeda motor hasil curian di wilayah Jakarta, Bogor, Kota Depok, Tangerang ke Lampung, pada Sabtu (29/7) lalu.
"Membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dengan enam tersangka dan barang bukti sepeda motor total 18 unit," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Syahduddi menjelaskan kejadian berawal saat Unit Reskrim Polsek Tambora secara kebetulan melihat satu unit truk pelat Lampung atau BE sedang parkir di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Petugas belum bisa memastikan isi dump truk itu karena dalam kondisi tertutup.
Namun saat truk itu didekati, sopir, AA Ngurai Yudi (31) langsung menyalakan mesin kendaraan ini dan bergerak ke arah Tangerang. Petugas yang curiga langsung membututi truk tersebut.
Khawatir truk bergerak semakin jauh, polisi langsung memberhentikan kendaraan tersebut saat akan memasuki tol melalui gerbang Tol Cikupa, dan memeriksa muatannya.
"Bak truk tersebut ditutupi oleh terpal berwarna oranye, secara kasat mata di dalamnya berisi karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi dan ember-ember plastik. Namun saat dicek lebih detail, ternyata di dalamnya tersembunyi beberapa unit sepeda motor," ujarnya.
Polisi pun memeriksa sepeda motor di dump truk itu dan didapati lubang kunci kendaraan roda dua itu sudah rusak. Truk, sopir, dan kernet, April Parendra (23) akhirnya dibawa ke Polsek Tambora.
Saat diperiksa, didapati ada delapan unit sepeda motor di dump truk itu. Pelat nomor kedelapan motor itu tidak sesuai dengan database kendaraan yang terdaftar di Polri.
Mengetahui jika motor ini merupakan hasil curian, polisi segera mengembangkan kasus ini dan menangkap Umay (46), Entong (30), Abun Munsafir (27), dan Sumantri (19).
Pelaku Umay merupakan penadah, sementara Entong, Abun, dan Sumantri merupakan eksekutor dalam melakukan curanmor.
"Kelompok ini melakukan pencurian dengan sasaran motor matic jenis Honda Beat dan Honda Vario," ucapnya.
Syahduddi menerangkan ada tujuh daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini, yakni Suprat, Tempo, Anton, Febri, Pebi alias Jimat, Gundul, dan Amon Tea.
Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.