ERA.id - Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean juga melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan terkait ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan ucapan "b*ji*g*n t*lol".
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.
"Betul (Ferdinand laporkan Rocky Gerung)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ade pun menerangkan pihaknya saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Penyelidikan dimulai dari melakukan klarifikasi ke pelapor, saksi, dan koordinasi dengan para ahli.
Sebelumnya, polisi akhirnya menerima laporan relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung atas ucapannya yang diduga menghina Jokowi.
Laporan ini dibuat di Polda Metro Jaya oleh Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7) kemarin malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Selain Rocky Gerung, terlapor dalam laporan itu ialah Refly Harun. Refly ikut dilaporkan karena diduga menyebarkan ucapan Rocky Gerung yang menghina presiden di akun YouTube-nya.
Rocky dan Refly dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," kata Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).