PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Atas Dugaan SARA dan Hoaks ke Jokowi

| 02 Aug 2023 20:10
PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Atas Dugaan SARA dan Hoaks ke Jokowi
Tim hukum PDIP saat mendatangi Bareskrim Polri (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Tim hukum PDIP melaporkan pengamat politik dan juga aktivis, Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (2/8/2023).

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Kalau soal pasal yang ditanya, itu kan UU Nomor 1 Tahun '46, Pasal 14 dan 15. Nah terus yang kedua mengenai SARA atau memang tentu hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan undang-undang Nomor 28 ayat 2 tentang SARA, ITE," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin Lumban Tobing di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Laporan ini tak hanya soal Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan ucapan "b*jin**n t*lo*". Tapi juga terkait ucapan Rocky yang menyampaikan jika Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena tak pernah peduli dengan buruh, menawarkan ibu kota negara (IKN) ke China, mondar-mandir ke koalisi untuk mencari kejelasan dirinya, dan lain-lain.

Tobing menyebut pihaknya akan mengawal laporannya ini hingga Rocky Gerung ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada (orang) yang kebal hukum di republik ini. Jadi semua harus bertanggung jawab terhadap ucapannya, harus bertanggung jawab pada perkataannya," tambahnya.

Sebelumnya, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean melaporkan Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan terkait ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi dengan ucapan "b*ji*g*n t*lol".

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.

Diketahui juga, relawan Jokowi juga sebelumnya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7) kemarin malam ini teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

Rocky dan Refly dilaporkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rekomendasi