Miris, Ayah di Kabupaten Tangerang Tega Perkosa Anak Tiri Berkali-kali Sejak 2021

| 04 Aug 2023 16:32
Miris, Ayah di Kabupaten Tangerang Tega Perkosa Anak Tiri Berkali-kali Sejak 2021
SN pelaku pemerkosa anak tiri di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. (Dok Polsek Rajeg)

ERA.id - SN (29) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap polisi lantaran telah memperkosa anak tirinya. Bahkan, tindakan bejat tersebut sudah dilakukan dalam kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023

"Korbannya merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur," ujar Kapolsek Rajeg, AKP Kasimun, dalam keterangan yang diterima Jum'at (4/7/2023).

Kasimun menuturkan peristiwa bejat tersebut bermula saat korban tengah tertidur di kamarnya. Kemudian, tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi amoralnya.

"Korban yang tersadar kemudian terbangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka," jelasnya.

Setelah itu, tersangka langsung keluar dari kamar korban. Namun, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibunya lantaran mendapatkan ancaman kekerasan.

"Ternyata aksi tersangka sudah dilakukan beberapa kali dari kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023. Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi amoral ayah tirinya kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya," katanya.

Bersama saudaranya, korban mendatangi ketua RT setempat guna menceritakan kejadian yang telah dialaminya pada Jumat (28 Juli 2023). "Tersangka mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban berulang kali," kata Kasimun.

Berkat adanya laporan dari ketua RT, polisi menangkap tersangka dan membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarganya.

"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," jelasnya.

Kasimun menambahkan, atas perbuatannya tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Rekomendasi