Polisi Tangkap Empat Pelaku Tawuran di Tangerang, Bacok Korban dan Siram Air Keras

| 05 Aug 2023 05:50
Polisi Tangkap Empat Pelaku Tawuran di Tangerang, Bacok Korban dan Siram Air Keras
Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno menunjukan barang bukti celurit yang dipakai saat tawuran. (Muhammad Iqbal)

ERA.id - Sebanyak empat pelaku tawuran antara kelompok aliansi 'Tanjung duren-23, Jakartatangerang_, Colonial 13 dengan kelompok matador di Jalan Mogot, depan Pom Bensin, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ditangkap pihak kepolisian.

Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno mengatakan, aksi tawuran itu berlangsung pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 01.30 WIB dini hari dengan janjian melalui media sosial.

"Satu orang menjadi korban pembacokan dan terkena siram air keras atas nama RNA Als R. Korban mengalami luka bacok 3 pada bagian kepala belakang, hidung dan luka bakar melepuh pada bagian tangan badan dan kaki," katanya, Jum'at (4/8/2023).

"Dari kejadian ini empat pelaku sudah kita amankan yakni inisial MFJ Als P, MRS Als O, DK Als J dan MRP Als i sedang satu lagi W yang membacok korban dengan celurit sekaligus pemilik admin akun tanjungduren23 dalam pengejaran (DPO)," lanjutnya.

Suyatno mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang melakukan cek tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.

"Ke empat tersangka semuanya kita tangkap di Jakarta Barat, dilokasi yang berbeda beda," ungkapnya.

Atas perbuatanya ke 4 pelaku kita kenakan pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

"Untuk tersangka MRP Als I karena telah melakukan pertolongam jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun," punkasnya.

Rekomendasi