Polda Metro Selidiki Laporan Keluarga Sultan soal Bali Tower

| 10 Aug 2023 12:29
Polda Metro Selidiki Laporan Keluarga Sultan soal Bali Tower
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih membuat surat untuk Presiden Jokowi dan Menkopolhukam, Mahfud MD.

ERA.id - Polda Metro Jaya menerima laporan keluarga korban terjerat kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan (Jaksel), Sultan Rif'at Alfatih, yang melaporkan PT. Bali Towerindo Sentra Tbk.

Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (10/8/2023), kasus ini sedang diselidiki.

Sebelumnya, keluarga korban kecelakaan kabel, Sultan melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana kelalaian.

"Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat," kata kuasa hukum keluarga korban kecelakaan kabel, Tegar Putuhena menjawab pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8).

Laporan yang dilayangkan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023 dengan penyertaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Tegar, langkah ini ditempuh setelah memberikan waktu cukup lama kepada pihak terlapor untuk berkomunikasi mengenai kelanjutan kasus ini.

Tegar menyampaikan laporan ini sekaligus untuk menjawab klaim PT Bali Towerindo yang mengatakan tidak ada kelalaian ketika kabel menjuntai kabel di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023.

"Tadi kami sampaikan semua buktinya saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti bukti foto video, kemudian dokumen yang kita miliki, juga sudah kami tunjukkan kepada petugas dan sudah dicatat juga," katanya.

Rekomendasi