Polres Jakut Ringkus Komplotan Penyalur Senjata Tajam untuk Tawuran, Pembuatnya Anak Putus Sekolah Berusia 17 Tahun

| 11 Aug 2023 22:35
Polres Jakut Ringkus Komplotan Penyalur Senjata Tajam untuk Tawuran, Pembuatnya Anak Putus Sekolah Berusia 17 Tahun
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menunjukkan celurit yang dibuat anak berusia 17 tahun AMP di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Abdu Faisal

ERA.id - Personel Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara  meringkus komplotan penyalur senjata tajam jenis celurit yang diduga untuk tawuran sekaligus pembuatnya berinisial AMP (17) di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Jakarta Utara, Jumat, mengatakan setelah penelusuran dilakukan sejak 24 Juli hingga 4 Agustus 2023, pihaknya mendapati alur pendistribusian senjata tajam melalui Facebook dan Instagram  menggunakan sistem pembayaran di tempat atau Cash On Delivery (COD).

"Beberapa hari kami telusuri sampailah ke pembuatnya seorang anak putus sekolah berumur 17 tahun. Dia sudah melakukan pembuatan celurit selama satu tahun lebih dan penjualannya laku dalam satu pekan paling tidak dua celurit yang dibuat sendiri di rumahnya menggunakan peralatan konvensional," kata Gidion saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara dikutip dari Antara, Jumat (11/8/2023).

Harga celurit yang ditawarkan bervariasi berkisar Rp100 ribu sampai Rp190 ribu. Celurit tersebut berbahan dasar pelat bekas yang ringan dan hanya bagian ujungnya yang tajam meruncing.

Berbeda dengan celurit untuk bertani yang tajam di bagian sisi agar bisa digunakan petani untuk mengarit padi, jika dirasakan dari gagang dan bagian pinggir celurit buatan AMP tumpul, hanya ujungnya yang tajam karena diasah dengan mesin gerinda.

Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kelompok pembuat senjata tajam ini.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan secara intensif terhadap pihak yang diduga terlibat jaringan penyalur senjata tajam itu.

Kelima tersangka pun terancam hukuman pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, paling lama 10 tahun penjara.

"Tapi kami tetap mengedepankan penanganan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak untuk tindak pidana yang dilakukan satu orang dewasa dan yang lain masih di bawah umur ini, termasuk yang buat senjata tajam di rumah berinisial AMP," kata Gidion.

Rekomendasi