ERA.id - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) untuk mencari barang bukti lain di kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Jumat (4/8).
Penyidik Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri usai menyita sejumlah barang dari Kompleks Ponpes Al-Zaytun. Hasil koordinasi, barang-barang yang disita ini tidak terkait kasus terorisme.
"Kita tetap berkoordinasi dengan rekan-rekan Densus 88 apakah ada keterkaitan yang lainnya atau tidak. Tapi sampai saat ini masih belum ada," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Djuhandhani enggan merinci barang-barang apa saja yang disita penyidik dalam penggeledahan ini. Jenderal bintang satu Polri ini hanya menyebut sejumlah barang-barang yang dilakukan penyitaan di antaranya pakaian, kursi, dan alat perekam.
"Kita tentu saja mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan, yaitu terkait dengan barang bukti seperti baju yang dipakai, kursi yang digunakan, kemudian alat merekam, tentu saja untuk keperluan penyidikan," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita 31 barang dari penggeledahan yang dilakukan di Kompleks Ponpes Al-Zaytun dalam kasus Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama, pada Jumat (4/8). Brigjen Djuhandhani menerangkan pihaknya menyita sembilan barang dari Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Ponpes Al-Zaytun.
"(Lalu di) kediaman saudara Panji Gumilang, Komplek Ponpes Al-Zaytun, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sebanyak 18 item barang disita," ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (7/8).
Terakhir, sebanyak empat barang disita dari Masjid Al Hayat yang masih berada di Kompleks Ponpes Al-Zaytun. Namun, Djuhandhani enggan mengungkapkan barang apa saja yang disita penyidik dari Kompleks Ponpes Al-Zaytun itu.