Remaja yang Cekik dan Injak Kepala Bocah di Jaksel Dipolisikan dengan Pasal Perlindungan Anak

| 21 Aug 2023 21:22
Remaja yang Cekik dan Injak Kepala Bocah di Jaksel Dipolisikan dengan Pasal Perlindungan Anak
Ilustrasi penganiayaan. (Antara)

ERA.id - Seorang remaja, D (16) dibanting, dicekik hingga kepalanya diinjak oleh remaja lainnya, F (14) di sebuah jalanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Keluarga korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.

"Iya sudah buat laporan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dihubungi, Senin (21/8/2023).

Henrikus tak bicara banyak mengenai pelaporan ini. Terkait kapan korban dan/atau orang tuanya dimintai keterangan, belum dia jelaskan.

Dia hanya menyebut F dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus D dianiaya dengan dibanting, dicekik hingga kepalanya diinjak oleh F di sebuah jalanan gang di kawasan Jagakarsa, ternyata sempat dimediasi warga pada Minggu (20/8) kemarin. Ketua RW 3 Kelurahan Lenteng Agung, Haswin Anwar menyebut hasil mediasi deadlock atau buntu.

"Jadi hasil mediasi atau musyawarah ini deadlock dan pihak terduga korban ingin melanjutkan ke ranah hukum," kata Haswin kepada wartawan dikutip hari ini.

Haswin menerangkan keluarga korban menolak damai karena menganggap tindakan F tidak manusiawi. Penilaian kurang manusiawi ini orang tua D sampaikan usai melihat rekaman CCTV penganiayaan F.

"Menurut ibunya seperti itu, karena katanya dicekik, diinjak. Jadi secara kemanusiaan mungkin orangtuanya kurang menerima. Tapi mereka bilang sudah memaafkan, hanya hukum harus tetap berjalan," ucap Haswin.

Rekomendasi