Cemari Udara, Pemilik Pabrik Arang Rumahan di Jaktim Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M

| 24 Aug 2023 19:00
Cemari Udara, Pemilik Pabrik Arang Rumahan di Jaktim Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M
Petugas Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur menutup pabrik arang rumahan di Jalan Anggrek (Antara)

ERA.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menutup pabrik arang rumahan di Jalan Anggrek RT 04 RW 02 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Kamis, sebagai upaya menjaga kualitas udara.

"Kami menindaklanjuti aduan warga lewat aplikasi Cepat Respons Masyarakat (CRM) terkait pencemaran udara di wilayah Jakarta Timur. Lokasi pencemaran udara berasal dari pabrik arang rumahan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur Eko Gumelar saat penutupan pabrik itu, Kamis (24/8/2023) dikutip dari Antara.

Sebanyak 24 petugas gabungan dari Sudin LH Jaktim, kelurahan, Satpol-PP, Satgas Penindakan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikerahkan untuk penutupan pabrik arang tersebut.

Menurut Eko, kegiatan pembakaran arang itu mencemarkan lingkungan warga sekitar dengan adanya asap.

"Dengan adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari adanya informasi pencemaran udara itu, seperti pembakaran sampah ilegal dan sebagainya. Kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut," kata Eko.

Eko menambahkan dua lapak pembakaran arang merupakan milik salah seorang warga bernama Andi.

"Kami meminta kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan tersebut yang sudah dilakukan selama ini. Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah," papar Eko.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Muhammad Anwar melarang warga di wilayahnya membakar sampah untuk menekan polusi udara.

"Saya ingatkan di sini tidak boleh membakar sampah di ruang terbuka karena artinya ikut penyumbang polusi udara," kata Anwar di Cakung, Jakarta Timur, Kamis.

Bahkan, kata dia, bagi warga yang tertangkap tangan membakar sampah di ruang terbuka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena sudah mengganggu ketertiban umum.

"Pertama kita melakukan imbauan, kemudian monitoring (pemantauan), dan ketiga kalau terkena operasi tangkap tangan (OTT) akan dikenakan tipiring agar jera," paparnya.

Rekomendasi