ERA.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal tersebut terkiat kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu menghadirkan terdakwa Indra Kenz secara virtual langsung dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Dijatuhkan hukuman kepada Indra Kesuma selama 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ucap Hakim Ketua, Rachman Rajaguguk, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Indra Kenz dituntut Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.