ERA.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait perkara kecelakaan akibat melawan arus di Lenteng Agung arah Depok yang terjadi pada Senin (22/8).
"Saksi-saksi sudah dimintai keterangan, kemudian penyidik sudah menyimpulkan bahwa status naik ke penyidikan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Doni menjelaskan, setelah gelar perkara akan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Dalam waktu dekat ini, kita hari ini baru gelar perkara, naik sidik," ujar Doni.
Doni mengindikasikan tersangka yang akan ditetapkan adalah dari pihak pemotor. Walaupun sampai saat ini, status para pemotor yang diperiksa masih sebagai saksi.
"Itu masih awalnya 4 memang, pada saat kejadian itu ada 4 sepeda motor. Tapi begitu datang ke TKP, hanya 3. Jadi 1 kita belum menemukan yang bersangkutan," ujar Doni.
Kepolisian mengemukakan tabrakan tujuh pemotor dengan truk bermuatan batu bata di Jalan Raya Lenteng Agung RT 01/07, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8) pagi pukul 07.00 WIB akibat pengendara motor melawan arah.
"Ini kan lawan arah motornya kalau informasi dari korban dan saksi di lapangan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan di Jakarta.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut termasuk memeriksa pengendara truk dan memastikan para korban dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengerahkan personel untuk membantu mengevakuasi para korban. "Kami mengevakuasi korban bersama masyarakat," kata Multazam.
Dia menyebutkan, korban dievakuasi ketiga rumah sakit, yakni Rumah Sakit Aulia, Rumah Sakit Umum Andhika dan Rumah Sakit Umum Zahirah.
Multazam mengimbau masyarakat yang mengendarai kendaraan di jalan untuk berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.